Swara.KOTAMOBAGU — Laksanakan Peraturan pemerintah nomor 077 tahun 2020. Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu berupaya menuntaskan 188 pasal tentang Teknis pengelolaan keuangan daerah.
Terpantau, hingga pukul 11.00 wita, Senin (25/07) malam kemarin, Ketua Bapemperda Anugerah Begie Gobel bersama 2 staf ahli dan personil Bapemperda melakukan pembahasan secara teliti.
Menurut Begie nomor 1781, PP 077 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah kebutuhan Pemerinta daerah. “Kita upayakan selesai. sehingga, butuh analisis dan kajian untuk bisa digunakan. Besok kita lanjutkan pembahasan,” ujar politisi PAN Kotamobagu ini.
Menurutnya pun, Ranperda Pengelolaan Keuangan daerah. Adalah Dimana, Pemda sebagai penyelengara pengelolah administrasi keuangan menjadi urusan Pemda dan DPRD, “Menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan,” jelasnya. (mg6).