Swara.BOLTIM — Paska pelaksanaan pemungutan suara di 207 TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Momgomdow Timur (Boltim) dan Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berpotensi akan kembali di laksanakan Pemugutan Suara Ulang (PSU)
Dimana 2 Tim Pemenangan pada Pilkada Kabupaten Boltim yakni Calon Bupati (Cabup) – Calon wakil Bupati (Cawabup) Ama – UKP dan SB-RG segera memasukan permohonan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim.
Rencana dilayangkannya surat permohonan dilakukannya PSU di Kabupaten Boltim diyakini dengan alasan yang jelas, dikarena terindakasi adanya pelanggaran secara masif pada saat pemungutan suara di TPS di 81 Desa, 7 Kecamatan Se – Boltim
Pihaknya, menilai adapun pelanggaran yang terjadi adanya perbedaan yang cukup mencolok antara pemilih yang memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai daftar hadir yang menggunakan hak pilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, berjumlah 50 246 orang. “Sementara daftar hadir yang menggunakan hak pilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya 45 112 orang, sehingga terjadi selisih 5 134 orang,” ungkap TS Paslon SB -RG, Dedi Hendra Egam.
Lanjutnya, sehingga terlihat dengan jelas adanya perbedaan daftar hadir yang memberi hak pilih untuk calon Gunernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati kurang lebih sebanyak 5134 orang. “Hal ini tidak sesuai degan jumlah pengguna DPPH (Model C5). Demikian di yakini bahwa penyelenggara KPPS di semua TPS telah dengan sengaja menambah atau mengurangi jumlah daftar Pemilih di masing2 TPS,” jelas Egam.
Selain itu TS Paslon Ama – UKP, memintah agar Bawaslu Boltim untuk memerintahkan kepada KPUD Boltim untuk dilakukan PSU di sejumlah TPS yang terjadi pelanggaran hukum dalam Pelaksanaan Pilgub dan Pilkada. “Sehingga mempengaruhi perolehan suara oleh masing masing calon baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernu serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim,”tandas Afandi Mokoagow. (fry).
Berikut rincian Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
DPT : 53 711
GHP : 50 246
S S : 47 579
RSK : 2667
T M : 3465
Calon Bupati dan Wakil Bupati.
DPT : 53 711
GHP : 45 112
S S : 44 200
RSK : 912
T M : 5599
#BerbagaiSumber