Swara.BOLTIM — Salah satu kegitan pertambagan emas yang terletak di pingiran sungai Goropai Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di duga kuat melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang limbah material yang mengandung zat B3 ke dalam sungai.
Hal ini mendapat keluhan dari sejumlah warga yang berkebun disekitaran sungai tersebut, dimana mereka merasa terancam dengan adanya kegiatan pertambangan yang di kelolah oleh salah satu pengusaha asal dari Kota Kotamobagu bernama Feky, dimana pihaknya dengan sengaja membuang limbah bekas pengelolahan yang mengandung zat kimia jenis B3 ke bantaran sungai.
“Kami hawatir limbah beracun yang sengaja di buang ke sungai dapat merusak tanaman kami, dan pada musim penghujan bakal terjadi banjir lumpur yang nanti berdampak merusak perkebunan kami, “keluh sejumlah warga Desa Buyandi, yang enggan nama mereka disebut.
Terpisah kepada media ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Bongani Sabtu (08/07/2021) Kemarin, menanggapi keluhan masyarakat petani Desa Buyandi, bahwa pihaknya akan menindak lanjuti masala ini ke rana Hukum, karena menurutnya ulah salah satu oknum pengusaha tambag tersebut sudah membahayakan perkebunan masyarakat yang ada di sekitaran sungai.
“Kami dari LSM Swara Bogani secepatnya akan membuat laporan ke instasi terkait, agar kegiatan pertambagan yang sudah merusak lingkungan hidup ini dapat di hentikan, dan mendapat sangsi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan, “tegas Rafik Mokodongan, Ketua LSM Swara Bogani.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) bidang lingkungan hidup Edwin Hatam juga menambahkan, pencemaran lingkungan dengan cara melakukan pembuangan limbah B3 ke dalam sungai itu telah melanggar undang – undang PPLH nomor 32 tahun 2009.
“UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945, “ungkap Edwin saat bersua dengan media ini.
Lanjut Edwin, Dalam UU ini tercantum jelas pada Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
“Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sangsi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), “tutupnya.
Koprasi Unit Desa (KUD) Nomontang Desa Lanut sebagai pemilik Ijin Usaha Pertambagan (IUP) melalui ketua koprasi Marlon Lomboan saat di konfirmasih melalui via WhatsApp, mengakui adanya pembuangan limbah ke sungai goropai yang dilakukan oleh salah satu oknum pegusaha tambang benama Feky dan pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat.
“Ia kami sudah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pengelolah tambang yang ada di sekitaran sungai goropai telah membuang limbah ke dalam sungai, dan kami akan segara menindak lanjuti itu dengan memberi peringatan kepada pengelolah, “singkat Lomboan. (fry).