Swara.BOLMONG — Pemulihan ekonomi nasional pasca Covid 19, seperti program Presiden Jokowidodo sangat didukung. Seperti pemberian kemudahan dan dukungan bagi investasi yang ada di tanah air. Tak terkecuali usaha pertambangan selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu sejalan dengan apa yang dilakukan PT Bulawan Daya Lestari (BDL), yang tengah berupaya merampungkan perijinan guna melanjutkan usaha investasi di wilayah Kabupaten Bolmong, sebelum melakukan eksplorasi di lokasi WIUP miliknya.
Sayangnya, sebelum Perusahaan ini beroperasi dengan baik dan dengan dokumen perijinan lengkap. Ternyata sebagian lokasi yang masuk wilayah Konsensi PT BDL sudah diduduki masyarakat dengan kegiatan pertambangan Tanpa Ijin (PETI) mereka.
Hal ini pun memicu terjadinya spekulan-spekulan dari masyarakat lainnya, bahwa kegiatan Peti yang ada, dilakukan oleh pihak Perusahaan PT BDL. Bedasarkan informasi sesuai temuan dilokasi, ternyata pelaku PETI sebagian besar berasal dari Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dengan adanya kejadian ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR lewat ketuanya Julkifli Talibo
menyarankan agar masyarakat menghargai keberadaan PT BDL. “Masyarakat Harusnya Taati Dan Ikuti Prosedur Hukum Jika Lokasi Itu Masuk Dalam Wilayah Konsensi Perusahaan,” ujar Talibo.
Talibo mengingatkan, agar semua sama-sama menjaga, jangan sampai terjadi kembali hal yang akan merugikan beberapa pihak. “Bagaimana jika perusahaan telah memenuhi syarat perijinan. Dan Jika benar PETI sudah masuk kedalam Konsensi Wilayah Hukum Perusahaan, maka Peti yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah dikategorikan penyerobotan,” tukasnya.
Sebab itu selaku lembaga kontrol, Talibo meminta agar Pihak berwajib dalam hal ini Polda Sulut, bisa melihat dan segera melakukan penertiban atau pengamanan kepada oknum-oknum pelaku Peti di Wilayah konsesi PT BDL, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
“Kami sebagai Lembaga kontrol meminta kepada pihak yang berwajib agar segera turun lapangan, mengingat belum lama ini sudah terjadi insiden hingga menimbulkan korban, sekali lagi kami meminta, terutama pihak Kepolisian Resourt Lolayan agar dapat menghentikan kegiatan PETI yang sedang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat yang dalam dugaan sebagian besar dari Desa Toruakat,” pinta Talibo.
Selama ini sebagian besar kalangan masyarakat menuding bahwa yang melakukan kegiatan dilokasi adalah dari pihak Perusahaan. Padahal sambung Talibo, kegiatan Peti tersebut adalah oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab,
“jadi jelasnya bahwa pihak PT BDL belum ada kegiatan penambangan, dan masih menunggu kelengkapan ijin lainnya yang akan keuar. Ini harus jelas, karena ada sebagian mengira bahwa kegiatan itu adalah dari perusahaan,” tutup Talibo. (*/g6).