Swara.MANADO — Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi mengeluarkan imbauan Larangan Mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Pengetatan persyaratan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pun dilakukan 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Menyikapi hal tersebut, Polda Sulawesi Utara dan seluruh jajaran bersama TNI serta instansi terkait lainnya, menyeriusi hal tersebut dengan menggelar Operasi Ketupat Samrat 2021 pengamanan Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan mulai 6 Mei 2021 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, menindaklanjuti aturan larangan mudik dari Pemerintah, Polda Sulut dan jajaran bersama personel TNI serta instansi terkait akan melakukan penyekatan-penyekatan di batas wilayah Provinsi.
“Hal tersebut juga nantinya akan diikuti oleh seluruh Polres jajaran, yang akan melakukan penyekatan di batas Kabupaten dan Kota, di wilayahnya masing-masing,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di ruang kerjanya, Kamis (29/4).
Rencana akan dibangun pos penyekatan secara terpadu oleh personil Polda Sulut dan jajaran, unsur TNI, dan dinas terkait lainnya, yaitu Pos Bandara Sam Ratulangi, Pos Pelabuhan Manado, Pos Pelabuhan Bitung, Pos Jalur Boboca Malalayang, Pos Jalur Bolmut-Gorontalo dan Pos Jalur Bolsel-Gorontalo.
Larangan mudik ini katanya berlaku untuk semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara, yang akan diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun demikian, perjalanan bisa dilakukan oleh mereka yang membawa kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, seperti bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
“Mari kita menjadi orang bijak, bersabar untuk tidak mudik guna memutus rantai penyebaran covid-19. Tetap patuhi imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Mari kita sayangi diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita agar jangan sampai tertular covid-19,” pesan Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg7).