Swara.Bolmong — Diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundry. Dua lokasi tambang milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat jendral (Dirjen) Pajak Zulmanisar yang memiliki nama palsu yakni Deden Suhendar, yang berlokasi di Desa Lanut Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan di Desa Tanoyan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dijaga dua anggota Brimob dari Markas komando (Mako) B Inuai.
Terkait hal ini, Danyon Pelopor Mako Brimob B Inuai Kompol Aliwisius Londar menjelaskan jika keberadaan anggotanya di dua lokasi tersebut, hanya sebatas pengamanan. Dia sendiri mengaku tidak tahu jika dua lokasi tambang yang dimaksud, masuk dalam dugaan pencucian uang yang dilakukan Oknum ASN Dirjen Pajak Zulmanisar. “Keberadaan personil brimob adalah melakukan pengamanan atas usulan dari pihak pengguna dalam aktivitasnya melakukan usaha pertambangan berdasarkan izin usaha mereka. Terkait dugaan money laundry, saya baru dengar informasi ini,” kata Londar via Whatsapp, Rabu (29/7) sore tadi.
Londar terus memastikan jika keberadaan dua anggota Brimob tersebut adalah karena melaksanakan tugas pengamanan bukan untuk mem Backup. “Jika memang ada kaitannya dengan suatu tindak pidana, kami akan membantu rekan kami penyidik jika dimintai keterangan, apalagi karena personil kita memang melaksanakan tugas pengamanan akan memudahkan prosesnya nanti bukan malah membekingi,” tukasnya.
Londar pun mengaku akan bersikap kooperatif jika benar dua lokasi tambang tersebut masuk sebagai objek dugaan pencucian uang dari oknum ASN Dirjen Pajak. “Sampai sekarang belum ada surat resmi yang kami terima, saya minta suratnya kalau memang itu adalah barang bukti money laundry?,” tuturnya.
Untuk diketahui, Dugaan pencuciam uang yang dilakukan Oknum ASN Dirjen Pajak atas nama Zulmanisar, tengah ditangani pihak berwenang. Selain itu, Zulmanisar di duga telah membeli saham milik Ko’ David Lim yang ada di Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan seharga Rp 12,5 Miliar sedangkan di Desa Lanut Kabupaten Boltim, Zulmanisar membeli aset berupa lahan tambang seharga Rp 2,5 Miliar. “Seluruh nomimal berdasarkan dokumen transaksi jual beli,” papar Sumber resmi kepaea SwaraKita.NEWS
Sayangnya, oleh pengurus KUD Perintis Tanoyan menyangkal jika pertemuan yang terjadi sekitar bulan Agustus 2019 silam, di Hotel SutanRaja, hanya sebatas kerja sama antara Deden Suhendar (nama lain Zulmanisar) dan Ko’ David Lim. “Itu kita tidak tau. Itu bukan jual beli itu kerja sama,” bantah Syarif Bendahara KUD Perintins Tanoyan via telepon, Minggu (26/7) kemarin. (nie)