Swara.MANADO — Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang warga berinisial JD (29), di Kelurahan Wenang Selatan Kecamatan Wenang, Manado.
Pria yang berdomisili di Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea Kota Manado ini, kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
“Pria inisial JD ini diduga menyimpan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 587 butir di dalam sebuah tas yang dibawanya, pada hari Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, tepatnya di Jalan Samrat,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Kamis 17 November 2022 siang di Polda Sulut.
Jd ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang curiga melihat gerak-geraknya. “Curiga dengan gerak-gerak pelaku, warga langsung melapor ke Kepolisian. JD pun langsung diamankan tak lama setelah polisi menerima laporan,” lanjutnya.
Setelah menangkap dan melakukan penggeledahan, petugas langsung menggiring JD ke Mako Polresta Manado. “JD yang diduga akan mengedarkan obat keras, langsung diamankan polisi ke Mako Polresta Manado guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*/mg6).