Swara.HUKRIM — Hingga saat ini, Barang bukti (Babuk) berupa empat Alat eksavator dan satu doser yang di sita Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dari tangan salah satu pengusaha ternama di Kotamobagu, tidak kunjung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, bahkan diduga Hilang.
Hal ini pun mengundang tanggapan dari salah satu Aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR) Parindo Potabuga. Menurutnya, wajar saja jika pihaknya menduga ada yang keliru dalam proses hukum yang ditangani Penyidik Polres Bolsel. Padahal Parindo mengatakan, jika Babuk tersebut sudah disitu nyatis 8 Bulan lamanya.
Anehnya, kata bekas Kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) ini, seharusnya Babuk tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu sesuai status berkas yakni P21. “Bukan hanya proses persidangan yang tidak jalan. Tapi anehnya, Babuk juga hilang dan tidak tahu keberadaannya,” Beber Parindo yang juga tercatat sebagai Mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional. Demokratik (LMND) Bolmong ini.
Sesuai prosedur hukumnya lanjut Parindo, Babuk dari tersangka Pelaku Tambang Ilegal (Peti) David alias Ko Fany yang beroperasi di lokasi Rata Ulang, di wilayah kepolisian Pinolosian tengah ini, seharusnya sudah selesai. Parindo pun mempertanyakan keberadaan Babuk hasil sitaan Polres Bolsel yang diduga goib.
“Harusnya babuk yang disita sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya,tapi hingga hari ini babuk tidak kelihatan di Kejaksaan dan malah saat kami tinjau di Polres Bolsel babuknya pun sudah tidak ada lagi”, beberapa Potabuga, Selasa 06 Agustus 2024 siang tadi.
Untuk informasi, Peristiwa penyitaan babuk terhadap salah satu pengusaha muda asal kotamobagu yaitu Ko Fany dikarenakan gencarnya perlawanan toko pemuda dan masyarakat Desa Tobayagan. Mereka melakukan perlawanan karena Ko Fany melakukan aktifitas ilegal mining di wilayah mereka dan sudah sangat merugikan lingkungan yang ada di Desa Tobayagan.
Parindo pun mendesak aparat penegak hukum untuk serius menanggapi kasus tambang illegal tersebut. “Kasus ilegal mining yang dilakukan oleh Ko Fany, jangan di anggap sepeleh oleh pihak berwajib, ini harus diseriusi dengan cara melakukan proses lanjut hingga ke tingkatan pengadilan. Jangan sama sekali melakukan pembiaran apalagi sampai menghilangkan babuk”, tegasnya.
Untuk memastikan kasus dugaan tambang illegal oleh Owner Toko Dragon, di lokasi Rata Ulang Pinolosian, akan dikawal dengan benar. Parindo pun mengaku akan melanjutkan konfirmasi berjenjang ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dalam waktu dekat. “Proses hukumnya harus jelas dan tidak terkesan ditutupi, sebab kalau kasus ini terkesan mandek dan disembunyikan maka saya berjanji, akan melakukan konfirmasi langsung kepada Bapak Kapolda sulut, dan mempertanyakan kinerja Kapolres dan jajaran Polres Bolsel,” tutupnya.
Sebelum berita ini tayang awak media sudah melakukan upaya konfirmasi ke Kapolres Bolsel dan Kejari Kotamobagu melalui Via Whatsapp, tapi sampai berita ini tayang belum ada tanggapan dari kedua institusi penegak hukum tersebut. (mg3).