Swara.MANADO — PT Bintang Sayap Utama (BSU) cabang Manado melalui kuasa pelapor Fransiskus Setyono Soewoyo resmi melaporkan karyawannya berinisial CWP alias Rey ke Polresta Manado, Minggu 22 Januari 2023 pekan lalu.
Dalam Surat yang dilayangkan Polresta Manado bernomor B-132/I/2023/Reskrim/Resta Mdo. itu, CWP alias Rey diundang untuk memberikan keterangan klarifikasi sehubungan dengan tindak pidana penggelapan sejumlah uang milik PT Bintang Sayap Utama cabang Manado di Markas Polresta Manado selambat-lambatnya Kamis, 26 Januari 2023, pekan lalu.
Kasat reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyud Santoso SH SIK, melalui Penyelidik Aipda Ferdinan B Panaha yang tertuang dalam surat pemanggilan tersebut, memohon kerjasama dari terlapor, agar memenuhi undangan tersebut.
“Tetapi apabila terlapor tak bisa hadir pada waktu yang direncanakan, maka terlapor dapat menentukan alternatif waktu pelaksanannya dengan menghubungi Penyelidik melalui Nomor Hp yang tercantum dalam surat pemanggilan tersebut,” tegasnya.
Namun, hingga hari ini yang bersangkutan belum juga memenuhi undangan tersebut.
sementara itu, Fransiskus Setyono Soewoyo selaku kuasa pelapor PT BSU Cabang Manado ketika dikonfirmasi, Senin 30 Januari 2023 membenarkan hal itu. Menurutnya CWP alias Rey tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kasus yang merugikan PT BSU ratusan juta rupiah itu.
“sangat disesalkan yang bersangkutan (CWP alias Rey.red) tidak koperatif dalam kasus ini. Kami sangat mengharapkan saudara Rey segera mengganti kerugian yang dialami perusahaan kami, atau paling tidak dia dapat memberikan keterangan sejelas-jelasnya ke mana uang yang dia gelapkan tersebut,” ungkap Soewoyo.
Dia sendiri menghimbau kepada karyawan yang terjerat kasus penggelapan uang perusahaan agar segera menghadap ke kantor PT BSU, untuk mengklarifikasi serta dicarikan solusinya.
“Sekali lagi kami mengharapkan agar siapa saja karyawan PT BSU yang telah melakukan tindak penggelapan uang perusahaan, agar segera melapor kepada pihak kami, untuk dicarikan jalan keluarnya,” ujar Soewoyo. (Jrin/*)