Swara.KOTAMOBAGU — Sidang dugaan kasus gratifikasi eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM), akhirnya berujung putuasan yang bisa diterima terdakwa. SWM dinyatakan bersalah dan dihukum pidana yakni empat tahun penjara dengan subsider.
Sidang putusan yang digelar Selasa (25/01) siang tadi, berakhir drama pembacaan putusan sebanyak 326 halaman, setelah Jaksa Penuntut KPK tidak lagi menyampaikan pendapat pasca pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.
Ketiga hakim membacakan putusan setebal 326 halaman, diantaranta Hakim anggota Muhamaf Alvi Usup dan satu hakim lagi Edy Darma Putra, secara bergantian membacakan setelah Ketua Hakim Jamaludin Ismail.
Dalam satu putusan yang dibacakan salah satu hakim menyatakan bahwa ke empat ketua pokja baik Anto Majampoh, Azarya Msstuil, Frans Lua dan Ariston Sasoeng terbukti dalam fakta persidangan telah melakukan tindakan yang melawan hukum yakni meminta dan menerima komitmen fee baik sebesar 10 persen yang kemudian dalam kesaksiannya diserahkan kepada terdakwa juga meminta dan menerima komitmen fee sebesar 1,5 % yang digunakan untuk opersional pokja maupun kebutuhan pribadinya sehingga patut dihukum atau ditindak lanjuti dengan proses hukum.
Sementara Sri Wahyuni Manalip SE selaku terdakwa kemudian diputus dengan dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK juga diwajibkan mrmbayar denda sebesar Rp.200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp.9.303.500.000.- subsider 2 tahun penjara, dipotong dengan harta yang disità oleh negara yakni sebuah bidang tanah dan rumah di wilayah Bekasi, yang akan dikurangkan dari uang pengganti yang wajib dibayar.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, terdakwa Sri Wahyuni Maria Manalip menyatakan menerima putusan hakim.
Sementara kuasa hukum Eduard Manalip SH menyambut baik putusan dan meminta Jaksa Penuntut untuk menindak lanjuti putusan hakim terkait empat orang ketua pokja.
Dilain pihak Jaksa Penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan hakim dalam salah satu pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fskta persidangan. (fjs/rdks).