• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik
Jumat, 3 Oktober 2025
SwarakitaNEWS
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

    Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

    Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

    Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

    Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

    Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

    Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

    Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

    Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

    Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

    Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

    Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

    Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

    Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

    Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Dukung Penguatan Peran Satlinmas, Ini Kata Ketua Nus Mokoginta

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Perempuan di Balik Kemudi Raksasa, Kisah Unik dari Tambang JRBM

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Ini Kata Kapolres Saat Lakukan Syukuran HUT Polwan ke-77

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Semangat Baru Biliar di Bolsel, Pengurus POBSI Resmi Dikukuhkan

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Bersepakat Bersama Pemkab, Warga Bitung Karangria Sukarela Serahkan Aset Bolmong Ke Yusra-Doni

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
No Result
View All Result
SwarakitaNEWS
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dihukum 4 Tahun penjara, SWM Terima Putusan Hakim

Thawil Gibran by Thawil Gibran
Selasa, 25 Januari 2022
in Hukrim, Nasional, Sulut, Terkini
0
Dihukum 4 Tahun penjara, SWM Terima Putusan Hakim
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Swara.KOTAMOBAGU — Sidang dugaan kasus gratifikasi eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM), akhirnya berujung putuasan yang bisa diterima terdakwa. SWM dinyatakan bersalah dan dihukum pidana yakni empat tahun penjara dengan subsider.

Sidang putusan yang digelar Selasa (25/01) siang tadi, berakhir drama pembacaan putusan sebanyak 326 halaman, setelah Jaksa Penuntut KPK tidak lagi menyampaikan pendapat pasca pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Ketiga hakim membacakan putusan setebal 326 halaman, diantaranta Hakim anggota Muhamaf Alvi Usup dan satu hakim lagi Edy Darma Putra, secara bergantian membacakan setelah Ketua Hakim Jamaludin Ismail.

Dalam satu putusan yang dibacakan salah satu hakim menyatakan bahwa ke empat ketua pokja baik Anto Majampoh, Azarya Msstuil, Frans Lua dan Ariston Sasoeng terbukti dalam fakta persidangan telah melakukan tindakan yang melawan hukum yakni meminta dan menerima komitmen fee baik sebesar 10 persen yang kemudian dalam kesaksiannya diserahkan kepada terdakwa juga meminta dan menerima komitmen fee sebesar 1,5 % yang digunakan untuk opersional pokja maupun kebutuhan pribadinya sehingga patut dihukum atau ditindak lanjuti dengan proses hukum.

Sementara Sri Wahyuni Manalip SE selaku terdakwa kemudian diputus dengan dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK juga diwajibkan mrmbayar denda sebesar Rp.200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp.9.303.500.000.- subsider 2 tahun penjara, dipotong dengan harta yang disità oleh negara yakni sebuah bidang tanah dan rumah di wilayah Bekasi, yang akan dikurangkan dari uang pengganti yang wajib dibayar.

Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, terdakwa Sri Wahyuni Maria Manalip menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara kuasa hukum Eduard Manalip SH menyambut baik putusan dan meminta Jaksa Penuntut untuk menindak lanjuti putusan hakim terkait empat orang ketua pokja.

Dilain pihak Jaksa Penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan hakim dalam salah satu pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fskta persidangan. (fjs/rdks).

Source: Dihukum 4 Tahun penjara, SWM Terima Putusan Hakim
Previous Post

Resmikan ‘Fadilah Sport’, Ketua DPRD Kotamobagu Ajak Warga Aktif Berolahraga

Next Post

Terbukti Lakukan Gratifikasi APBD, Empat ASN Pemkab Talaud Terancam Penjara

Next Post
Terbukti Lakukan Gratifikasi APBD, Empat ASN Pemkab Talaud Terancam Penjara

Terbukti Lakukan Gratifikasi APBD, Empat ASN Pemkab Talaud Terancam Penjara

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

POBSI Sulut Lantik Pengurus Kabupaten/Kota, Dua Daerah Resmi Terbentuk

POBSI Sulut Lantik Pengurus Kabupaten/Kota, Dua Daerah Resmi Terbentuk

Kamis, 25 September 2025
Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

Disaksikan Ketua Jusran, Ratusan Peserta Sukarela Nyatakan Sikap Kader Loyalis PKB

Senin, 22 September 2025
Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

Siapkan Kader Ideologi, LKK PKB Bakal Gelar Pendidikan Pertama

Kamis, 18 September 2025
Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

Grand Opening Kopi Korot, Tampilkan Artis Lokal BMR Malam Ini

Rabu, 17 September 2025
Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

Kopi Korot Bakal Gelar GO Malam Ini, Begini Kata Owner NK

Rabu, 17 September 2025
LPM Sulut Dukung Penuh DPR RI Terkait RUU Perampasan Aset

LPM Sulut Dukung Penuh DPR RI Terkait RUU Perampasan Aset

Jumat, 12 September 2025
SwarakitaNEWS

© 2020 SwaraNEWS

NAVIGASI WEB

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi

© 2020 SwaraNEWS