• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik
Minggu, 8 Juni 2025
SwarakitaNEWS
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Kata Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Dukung Pemberdayaan UMKM, Adrianus Mokoginta Hadiri di Ansor Ramadan Expo 2025

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Evaluasi Pengelolaan Keuangan, Komisi II DPRD Panggil BPKD Kotamobagu

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Mokoginta Pimpin Paripurna Istimewa Pidato Walikota Kotamobagu Baru

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Albasyi vs Bonuot, Konfercab GP Ansor Bolmong Adem

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Kunker Perdana, Kapolda Sulut Bakal Resmikan Mako Polres Kotamobagu Awal February Nanti

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Di HUT Ke 115 Ktg, DPRD Gelar Paripurna Penetapan Walikota & Wawali Terpilih

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Yang Disampaikan Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Kotamobagu, Ini Kata Ketua Adrianus

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Peringati HUT Ke 115 Ktg, Ketua Nus Hadiri Upacara Bersama

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Ini Yang Dibahas Bersama Deprov Sulut

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

    Diterjang Banjir Bandang, Polsek Lolayan Bantu Evakuasi Warga Desa Tapa’aog

  • Sulut
    • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Opini
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi
No Result
View All Result
SwarakitaNEWS
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dihukum 4 Tahun penjara, SWM Terima Putusan Hakim

Thawil Gibran by Thawil Gibran
Selasa, 25 Januari 2022
in Hukrim, Nasional, Sulut, Terkini
0
Dihukum 4 Tahun penjara, SWM Terima Putusan Hakim
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Swara.KOTAMOBAGU — Sidang dugaan kasus gratifikasi eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM), akhirnya berujung putuasan yang bisa diterima terdakwa. SWM dinyatakan bersalah dan dihukum pidana yakni empat tahun penjara dengan subsider.

Sidang putusan yang digelar Selasa (25/01) siang tadi, berakhir drama pembacaan putusan sebanyak 326 halaman, setelah Jaksa Penuntut KPK tidak lagi menyampaikan pendapat pasca pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Ketiga hakim membacakan putusan setebal 326 halaman, diantaranta Hakim anggota Muhamaf Alvi Usup dan satu hakim lagi Edy Darma Putra, secara bergantian membacakan setelah Ketua Hakim Jamaludin Ismail.

Dalam satu putusan yang dibacakan salah satu hakim menyatakan bahwa ke empat ketua pokja baik Anto Majampoh, Azarya Msstuil, Frans Lua dan Ariston Sasoeng terbukti dalam fakta persidangan telah melakukan tindakan yang melawan hukum yakni meminta dan menerima komitmen fee baik sebesar 10 persen yang kemudian dalam kesaksiannya diserahkan kepada terdakwa juga meminta dan menerima komitmen fee sebesar 1,5 % yang digunakan untuk opersional pokja maupun kebutuhan pribadinya sehingga patut dihukum atau ditindak lanjuti dengan proses hukum.

Sementara Sri Wahyuni Manalip SE selaku terdakwa kemudian diputus dengan dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK juga diwajibkan mrmbayar denda sebesar Rp.200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp.9.303.500.000.- subsider 2 tahun penjara, dipotong dengan harta yang disità oleh negara yakni sebuah bidang tanah dan rumah di wilayah Bekasi, yang akan dikurangkan dari uang pengganti yang wajib dibayar.

Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, terdakwa Sri Wahyuni Maria Manalip menyatakan menerima putusan hakim.

Sementara kuasa hukum Eduard Manalip SH menyambut baik putusan dan meminta Jaksa Penuntut untuk menindak lanjuti putusan hakim terkait empat orang ketua pokja.

Dilain pihak Jaksa Penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan hakim dalam salah satu pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fskta persidangan. (fjs/rdks).

Source: Dihukum 4 Tahun penjara, SWM Terima Putusan Hakim
Previous Post

Resmikan ‘Fadilah Sport’, Ketua DPRD Kotamobagu Ajak Warga Aktif Berolahraga

Next Post

Terbukti Lakukan Gratifikasi APBD, Empat ASN Pemkab Talaud Terancam Penjara

Next Post
Terbukti Lakukan Gratifikasi APBD, Empat ASN Pemkab Talaud Terancam Penjara

Terbukti Lakukan Gratifikasi APBD, Empat ASN Pemkab Talaud Terancam Penjara

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

JSK, Semangat Baru dan Visi Inklusif Yang Menyatukan Semua Elemen Olahraga

JSK, Semangat Baru dan Visi Inklusif Yang Menyatukan Semua Elemen Olahraga

Sabtu, 7 Juni 2025
Meriah, YSK – JSK Turut Ambil Bagian Dalam Peringatan HAPSA P/KB GMIM

Meriah, YSK – JSK Turut Ambil Bagian Dalam Peringatan HAPSA P/KB GMIM

Jumat, 6 Juni 2025
Joseph Kopalit Siap Pimpin KONI Manado: Konektivitas Nasional Jadi Modal Kuat Majukan Olahraga

Joseph Kopalit Siap Pimpin KONI Manado: Konektivitas Nasional Jadi Modal Kuat Majukan Olahraga

Rabu, 4 Juni 2025
Joseph Kopalit Siap Support Penuh Seluruh Cabor di Kota Manado

Joseph Kopalit Siap Support Penuh Seluruh Cabor di Kota Manado

Rabu, 28 Mei 2025
Masuk Bursa Calon Ketua KONI Manado, Joseph Kopalit : Saya Siap Memberi Diri

Masuk Bursa Calon Ketua KONI Manado, Joseph Kopalit : Saya Siap Memberi Diri

Selasa, 20 Mei 2025
Waisak Tahun 2025 : Mengingat Kembali Tiga Peristiwa Penting Sang Buddha Gautama

Waisak Tahun 2025 : Mengingat Kembali Tiga Peristiwa Penting Sang Buddha Gautama

Senin, 12 Mei 2025
SwarakitaNEWS

© 2020 SwaraNEWS

NAVIGASI WEB

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Kode Etik

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Featured
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Peristiwa
    • Ragam
    • Sport
    • Teknologi

© 2020 SwaraNEWS