Swara.JAKARTA – Atas kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetaan tersangka kepada oknum Hakim agung oleh KPK berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Ini dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri. “Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 23 September 2022 hari ini.
Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Komisi antirasuah. Kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya diberitakan media nasional, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.
Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tn/tSkN).