Swara.BOLMONG – Pengadilan Negeri (PN) Manado, akhirnya menolak Gugatan yang diajukan oleh Yance Tanesia selaku Penggugat terhadap PT AKa Sinergi Group (ASG) dan PT Cipta Daya Nudantara,dkk, yang terdaftar Di Kepaniteraan Pengadilan Manado dibawah Perdata PN Manado dengan No : 594/Pdt.G/2021/ PN Mdo. tertanggal 27 September 2021.
Tak habis soal perdata tersebut, Kuasa Hukum PT ASG, Franky Robert Weku SH, mengaku akan fokus pada tindakan pidana yang dilakukan oleh SA alias Sehan Cs, dengan melaporkan dugaan pengrusakan, yang sudah disampaikan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut (Sulawesi Utara), pada Jumat 25 Ferbuary 2022 lalu, dengan Nomor laporan Polisi : STTLP/B/78/II/SULUT/SPKT.
“Kami akan tetap mengusut dugaan tindak kriminal yang dilakukan oknum-oknum yang mengganggu jalannya operasional Perusahaan PT ASG dan untuk itu kami tidak akan mundur memperjuangkan hak-hak kami, dalam mencari keadilan, baik untuk perkara Perdata di PN Manado maupun untuk perkara Pidana di Mapolda Sulut,” ujar Pengacara senior ini.
Bahkan untuk tuduhan tindakan wanprestasi, dan tuduhan telah lalai atas kewajiban yang dialamatkan kepada PT ASG, serta tuduhan penipuan dengan besaran nominal Rp 4 Miliar. Sudah terbuka dalam sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Manado.
“Kami bisa membuktikan bahwa Klien kami tidak melakukan semua yang dituduhan tersebut dengan bukti dan saksi saki yang diajukan dalam persidangan yang membantah seluruh tuduhan dan tuntutan dari Yance Tanesia selaku Penggugat dan kami juga menghargai jika ada upaya banding dari pihak Yance Tanesia,” ujar pengacara handal jebolan unsrat ini.
Sebelumnya, pihak Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya menyampaikan pada berita Swarakita.News yang tayang pada Sabtu, 19 Februari 2022 dengan judul link, https://swarakita.news/hukrim/dugaan-penipuan-dan-pengrusakan-pt-aka-sinergi-group-dilapor-dua-kali/
Akan hal tersebut, melalui kuasa hokum PT ASG, Franki R Weku SH, menjelaskan bahwa semua pernyataan tersebut adalah tidak benar dan sudah dapat dibuktikan lewat putusan PN Manado. “Yang benar adalah kami membeli PT Cipta Daya Nusantara beserta seluruh asset dan Proyek Proyeknya dengan cara membayar seluruh hutang PT CDN dimasa kepemilikan Yance Tanesia senilai lebih dari 152 Milyar ke PT SMI dan memberikan bonus tambahan berupa uang tunai sebesar 4 M juga saham 10% secara Cuma Cuma, melalui anaknya yang bernama Erwin Tanesia. hal ini tertuang dalam akta No. 32 tahun 2018 mengenai Perjanjian Jual Beli PT CDN,” jelas tegas Weku.
Pihaknya juga menduga, jika Yance Tanesia melakukan tindakan licik untuk menguasai kembali PT CDN. Weku juga meminta agar dugaan tindakan dari Yance Cs bisa diseriusi pemerintah provinsi dan juga pihak berwajib agar tidak merugikan perorangan, Perusahaan dan terutama investasi yang ada di Sulut.
“Seperti yang kami alami saat ini, juga yang pernah dialami oleh investor investor lain yang membeli perusahaan milik Yance Tanesia. ini dikuatkan dengan adanya pihak investor lainnya yang menghubungi kami terkait tindakan merugikan tersebut. Jika ini terjadi, maka akan merusak iklim investasi di Sulawesi utara, Sehingga atas alasan itulah kami memohon kepada Penegak Hukum maupun pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada PT CDN atas investasi kami di Sulawesi Utara dan secara khusus kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan kami yang sekarang ini sudah dalam tahapan penyidikan,” tutup Weku dengan tegas meminta. (*/mg6).