Swara.POLITIK — Ijasah Paket C milik salah satu Calon legislatif (Caleg) dari Partai Perindo, diragukan keabsahannya. Itu terbukti dengan dikeluarkannya surat keterangan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sebanyak dua kali.
Akan hal ini pun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu, akan melakukan verifikasi kembali dan klarifikasi Ijasah tersebut, di Kabupaten Minut, sebagai tempat dilakukannya proses ujian dan dikeluarkannya Ijasa paket C milik Caleg Perindo dari Daerah pemilihan (Dapill) empat Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Benar, kita sudah bentuk tim dan akan turun lagi, termasuk ke Disdik Minut,” Singkat Herdy Dayoh SH kepada wartawan kemarin.
Data dari yang berhasil di rangkum SwaraKita.NEWS, Surat Keterangan untuk keabsahan legalitas ijasah Paket C milik salah satu Calon legislatif (Caleg) Partai Perindo atas nama Asni Uge, dibuat dan ditanda tangani oleh Sekretaris Disdik Kabupaten Minut, yakni Drs Daniel Wulur sebanyak dua kali dan hanya selisih dua hari saja. Itu, sebelum pleno Daftar Calon Sementara (DCS) dilakukan pada tanggal 11 September 2023.
Surat pertama dikeluarkan pada tanggal 06 September 2023, membenarkan jika Caleg Perindo atas nama Asni Uge, Tempat dan Tanggal Lahir, Gentuma 11 September 1972, adalah siswa kelompok belajar Kartika di Desa Winuri Kabupaten Minut, dan dinyatakan Lulus. Sedangkan Surat kedua pada tanggal 08 September 2023, direvisi dengan menerangkan 3 poin.
Dimana untuk poin kedua menyatakan jika Surat keterangan pertama, dikeluarkan berdasarkan pada pernyataan bersangkutan dan pernyataan dari beberapa saksi. Kemudian ditutup poin ke tiga berbunyi, apabila ijasa paket C yang bersangkutan dikemudian hari bermasalah secara hukum, maka mutlakmenjadi tanggungjawab pemilik Ijasa paket C, atau Saudari Asni Uge yang tercatat sebagi Caleg Partai Perindo Kotamobagu.
Atas kejanggal tersebut pun, Pengiat LSM Forum Pemuda Peduli Bolmong (FP2BM) Ronni Mokoginta, memberikan tanggapan pada hasil pleno DCS KPUD Kotamobagu, dengan meminta Pimpinan dan Komisioner untuk melakukan peninjauan hingga validasi data kembali.
“Ini tidak boleh dibiarkan, karena kami sudah mengetahui kejanggalan legalitas mulai dari fisik hingga data, dan proses Ijasah Paket C ini bisa ada, dan digunakan untuk mengikuti Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Kami berpesan agar KPUD Kotamobagu jangan membangun penilaian buruk dari masyarakat atas kinerja sebagai penyellenggara,” kata Mokoginta.
Bahkan menurut Mokoginta, pihaknya sudah melakukan penelusuran mendalam atas dugaan tidak sahnya Ijasa Paket C milik Caleg Partai Perindo dari daerah pemilihan (dapil) empat Kecamatan Kotamobagu Barat. Selain sengketa, pihaknya pun akan melaporkan dugaan ini ke pihak berwajib.
“Data yang kami kantongi menjadi bahan untuk laporan ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, untuk membuka apa yang terjadi, dan disembunyikan dari padangan publik. Bahkan untuk laporan sengketa ke Bawaslu, kami siapkan datanya,” tugas Mokoginta.
Dilain tempat, Sekretaris Disdik Minut drs Daniel Wulur ketika ditemui, Kamis 14 September 2023 di salah satu kedai kopi menjelaskan, jika pihaknya mengeluarkan surat pernyataan dikarenakan lembaga belajar yang mengeluarkan ijasah paket C milik Caleg Parindo Asni Uge, sudah tutup. Pihaknya pun angkat tangan jika hal ini ternyata bermasalah hukum.
“Bukan menjelaskan derajat surat tersebut sama dengan legalisasi paket C. Surat keterangan ini dikeluarkan berdasarkan pernyataan yang bersangkutan (Caleg Perindo pemilik ijasah paket C) dan saksi-saksi. Jadi itu bukan surat legalisasi untuk ijasah paket C,” Jelas Wulur kepada sejumlah awak media.
Hingga berita ini tayang, yang bersangkutan Caleg Perindo Asni Uge yang namanya masuk urutan nomor satu, belum bisa ditemui dan memberikan tanggapan ke pihak media. (mg6*)