swarakita, JAKARTA – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis, (23/01).
Dalam perkara PHPU tersebut, Kuasa Hukum Termohon, dalam hal ini pasangan calon Welly Titah dan Anisya Greitsya Bambungan (WT-AGB), yakni Vanderik Wailan, SH dan tim menyampaikan eksepsi yang berisi 5 (lima) poin penting.
Kuasa hukum WT-AGB Vanderik Wailan, SH
dalam penyampaian pembukaan eksepsi, menekankan bahwa pihaknya dalam perkara ini, berpegang pada 2 prinsip.
” Pertama, kami menerima seluruh dalil pihal terkait secara keseluruhan. Kedua, Kami menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Kuasa Hukum WT-AGB Yang lain Mardianto Bungangu, SH
Bungangu kemudian melanjutkan membaca eksepsi termohon yang berisi lima point penting tersebut, yang kurang lebih isinya sebagai berikut :
1. Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan
2. Menerima sah secara hukum keputusan termohon nomor 1259 tentang penetapan hasil tentang pemilihan bupati dan wakil Bupati Talaud.
3. Menyatakan kemenangan pasangan Welly Titah dan Anisya Greytsa Bambungan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
4. Menetapkan kemenangan pasangan Welly Titah dan Anisya Greytsa Bambungan secara sah.
5. Memerintahkan pihak termohon (KPU) untuk melaksanakannya atau bila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Sebelumnya pihak termohon juga memberi tanggapannya lewat kuasa hukumnya dan kemudian juga pihak Bawaslu turut pula memberi keterangan yang semuanya mendukung kemenangan pasangan Welly Titah dan Anisya Greytsa Bambungan dalam pilkada 2024. (Debe/v@n)