Swara.MANADO — Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan seorang tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Aldo Tesang (21), di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir.
Tersangka yang diketahui berisinial RP (20) ini diamankan 3 jam setelah kejadian, di rumahnya di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Sabtu (14/11) malam kemarin.
Berdasarkan keterangan warga, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya tersangka bersama teman-teman sedang menenggak minuman keras di teras salah satu rumah warga.
Kemudian tiba-tiba datang korban yang dalam keadaan mabuk, beteriak dan bertengkar dengan pemilik rumah. Korban kemudian mendekati tersangka dan langsung memukul dengan cara membabi buta.
Merasa tersudut, tersangka kemudian pulang ke rumahnya mengambil pisau dapur dan balik ke TKP mencari korban dan menikamnya di bagian perut. Korban langsung melarikan diri sedangkan tersangka pelaku kembali ke rumahnya.
Mendapat informasi warga, Tim Tarsius yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya, ke Polsek Maesa.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Sulut menyayangkan aksi penganiayaan yang melibatkan 2 warga Madidir tersebut.
“Miras kembali menjadi pemicu aksi penganiayaan. Kami minta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada Kepolisian agar bersama-sama mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk miras ini,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/rdks).