Swara.MANADO — Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Maklumat Kapolri tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
“Maklumat ini diterbitkan bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau covid-19 saat libur panjang akhir tahun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (27/12).
Menurutnya, Maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan itu diterbitkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
“Maklumat ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Iapun berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhinya dan saling mengingatkan, agar tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19.
Dalam Maklumat tersebut diserukan agar seluruh lapisan masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg7).