Swara.KRIMINAL — Berkas dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) rehabilitas jalan Insil Baru Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun anggaran 2020, telah melibatkan sejumlah ASN hingga menyeret nama Kepala Instansi dan mantan Bupati, hingga kini masih terus diproses Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan Polda Sulut, diantaranya, MT, CW, AK, dan DS. Sedangkan Mantan Bupati Bolmong YSM masih berstatus sebagai saksi pada dugaan perkara korupsi tersebut, dan telah memenuhi panggilan Penyidik Polda Pekan lalu.
Hal ini dijelaskan Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK, bahwa berkas dugaan perkara tersebut masih ditangani Penyidik dan belum di serahkan ke Kejaksaan. “Belum ada. Namun penetapan tersangka sudah. Kita menunggu berkas rampung,” ujarnya, Selasa 22 November 2022 hari ini.
Terkait posisi saksi dalam dugaan perkara tersebut, Perwira jebolan Akpol ini menambahkan jika, jelasnya sudah ada lebih dari satu saksi dan bahkan pemanggilan saksi akan bertambah dalam perkara dugaan Tipidkor itu. “Masih jauh. Kan semua tergantung hasil pemeriksaan dan alat bukti yg didapat. Kita tunggu hasil penyidikan,” tambahnya.
Diketahui, Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan empat tersangka pada dugaan perkara korupsi, pada Selasa 4 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis 13 Oktober 2022 malam.
Adapun kronologi kejadian, lanjutnya, pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” terangnya.
Atas dugaan perkara Korupsi ini, Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mg6).