SWARA.KRIMINAL — Kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu dengan tegas mengatakan bahwa berkas pemohonan penangguhan seluruh tersangka kasus pasar kuliner ditolak. Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Meidy Wensen SH. “Iya benar tidak di acc atau ditolak,” jelas Wensen.
Bukan hanya untuk satu permohonan penangguhan. Namun lanjut Wensen, bahwa seluruh berkas tersangka dugaan kasus Pasar kuliner dan juga untuk kasus Pasar Genggulang yang tengah mereka tangani, ditolak. “Kemarin ada Tsk inisial HJA memasukan permohonan penangguhan tapi tidak bisa juga,” kata Wensen saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (01/09) siang tadi.
Sedangkan untuk jadwal sidang tambahnya, tidak ada kendala dan tinggal menunggu perampungan administrasi dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu. “dari kami tidak ada kendala lagi. Tinggal Persoalanya administrasi saja, bukan lagi soal tekhnis, segera mungkin dijadwalkan sidang,” tutupnya.
Sementaran itu, Kuasa Badan Hukum (BaHu) Partai Nasdem Provinsi Sulut, Nasrun Koto SH MH membenarkan jika Kejaksaan Kotamobagu telah menolak penangguhan terhadap tersangka dugaan kasus pasar kuliner (DD), yang juga menjabat Bendahara Partai Nasdem Kotamobagu.
Meski begitu katanya, Proses Pergantian antar waktu (Paw) diinternal Partai dan juga di lembaga terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu tetap diupayakan. “Iya ditolak. Untuk saat ini, proses Paw ditangani DPP Nasdem. Kita upayakan lagi penangguhan untuk proses Paw meski hanya satu hari. Kita menunggu informasi dari pusat,” kata Mantan Caleg Provinsi Partai Nasdem ini. (mg6).