Swara.KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu membenarkan pemeriksaan saksi pada Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pasar Genggulang Kotamobagu sudah dilakukan dan terus didalami serta dipastikan akan tetap di sampaikan ke hadapan publik.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagi melalui Kasi pidsus Imron Mas Haddy SH. Menurutnya bahwa untuk kasus tersebut sudah masuk pada pemeriksaan pihak ketiga untuk pelaksanaan proyek pembangunan pasar yang berlokasi di Kelurahan Genggulang.
“yah benar, pemeriksaan saksi pada dugaan TPK sudah kami lakukan. Dalam hal ini, kami memanggil pihak ketiga yakni seorang kontraktor dikotamobagu masih sebagai Saksi,” ujarnya saat berpapasan.
Terinformasi, Pemeriksaan oleh kejaksaan Kotamobagu memanggil pihak ketiga pada Rabu (24/2) Bulan kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita di ruangan kasi Pidana khusus (Pidsus).
Adapun pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut jelas Imron terkait penggunaan anggaran pada proyek fisik tersebut. “dalam pemanggilan tersebut kami menanyakan beberapa hal terkait dugaan kasus tersebut yakni pembangunan pasar,pekerjaan pasar,” Terangnya
Imron juga menegaskan, jika pihaknya tentu akan terus mengungkap kasus ini, sampai mengetahui siapa saja tersangka, akan tetapi pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi dalam hal ini pihak ketiga. “Untuk kasus ini kami pasti akan terus menginformasikan kepada Media karena terkait pasar Genggulang ini sangat penting diketahui oleh Masyakarat agar tidak ada hal-hal yang di tutupi,” tegas Imron. (Tim/rdsk)