Swara.MANADO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan delapan pria tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas, yang terjadi pada 19 dan 20 Mei 2021 lalu.
Para tersangka yaitu CH (34) warga Perkamil Manado, SE (35), ATB (25), dan EP (33) warga Malalayang Manado, DW (39) warga Wanea Manado, RNP (26) dan ARR (36) warga Pineleng Minahasa, serta ARW (33) warga Mandolang Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/06) siang ini, di Mapolda Sulut, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.
“Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga TKP berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan.
Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, korban yang masih berumur 15 tahun ini, berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang. Lalu didatangi tersangka CH yang mengemudikan kendaraan angkutan umum, selanjutnya mengajak korban jalan-jalan.
Korban lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan disetubuhi oleh CH. Usai melakukan aksinya, sekitar pukul 14.00 WITA tersangka CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.
Tak lama kemudian datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua. Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil minum minuman keras (miras). “Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi oleh SE dan teman-temannya secara bergantian, hingga keesokan paginya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media.
Kemudian pada Kamis (20/05) sekitar pukul 07.00 WITA, korban diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya, di wilayah Kelurahan Malalayang Satu. “Setelah sampai di tempat tersebut, korban disuruh mandi, ganti pakaian dan diberi makan oleh EP. Kemudian korban diajak tidur dan disetubuhi oleh tersangka EP,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 WITA, korban dijemput oleh kakaknya kemudian diajak pulang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya, serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.
“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu AKBP Gani Siahaan menambahkan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Penangkapan, sambungnya, juga berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi, juga postingan salah satu tersangka tersebut. “Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap,” kata AKBP Gani Siahaan.
Para tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandas AKBP Gani Siahaan. (hps/mg7).