Swara.KRIMINAL – Penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan HJ, DPO kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos), ke pihak kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Terkait perkembangan penanganan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh DPO berinisial HJ, pada hari ini (Senin), kita telah melakukan tahap 2,” ujarnya, Senin 12 Desember 2022 sore tadi, di Mapolda Sulut.
Lanjutnya, tersangka HJ telah menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Mapolda Sulut pada hari Senin 12 Desember 2022 tadi, kemudian dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
“Sejak kita menerima laporan polisi pada tanggal 9 Juni 2022, kemudian dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, di depan sejumlah awak media.
Penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian menerima pemberitahuan tentang lengkapnya hasil penyidikan atau dikenal dengan istilah P21 dari Kejati Sulut, pada tanggal 18 November 2022.
“Dan syukur pada hari ini, yang bersangkutan sendiri sudah mendatangi Mapolda Sulut dan telah dilakukan penyerahan tahap ke 2, baik tersangka maupun barang bukti kepada pihak Kejati Sulut, yang kemudian akan diserahkan kepada pihak Kejari Kotamobagu,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*/mg6).