Swara.MANADO – Kinerja Polda Sulut (Sulawesi Utara) di bawah komando Irjen Pol R.Z. Panca Putra dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika patut diacungi jempol.
Pasalnya, dalam waktu 11 hari mulai 7-18 November 2020 ini, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap 5 kasus. Terdiri dari 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta 1 kasus sabu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan para awak media mengatakan, 5 kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, dan diungkap berdasarkan 6 Laporan Polisi. “Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11) sore, di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/11) siang, di Mapolda.
Sehari kemudian, Minggu (08/11) sekitar pukul 09.00 WITA, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol.
RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado. “Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11), sekitar pukul 15.15 WITA. “Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu (18/11) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras disalah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang. “Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Disimpulkannya, dalam pengungkapan 5 kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg6).