Swara.MANADO — Unit Resmob Polres Minahasa, Polda Sulut (Sulawesi Utara) mengamankan seorang pria pelaku judi togel, CW (35), warga Kapataran, Lembean Timur, Rabu (06/01/2021) malam.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang sangat resah dengan aksi perjudian tersebut. Informasi direspons cepat oleh Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan di wilayah Lembean Timur.
Benar saja, di TKP petugas memergoki pelaku sedang merekap kupon togel. Di TKP, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp. 279 ribu, buku rekapan, serta hand phone. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Apresiasi kepada warga yang turut berperan memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sehingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat,” ujarnya, Kamis (07/01) pagi.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap adanya pelaku lain. “Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya,” tandasnya. (hps/*).