Swara.POLITIK – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan melalui akun Instagram resmi miliknhanya, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami kenaikan. Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani setelah Presiden Prabowo Subianto hadir dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 sekaligus peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan, Selasa 31 Desember 24 malam tadi.
Dimana, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan terkait PPN yang merujuk pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Seperti dilansir melalui Situs Berita, https://aksaranews.com/ppn-tidak-naik-begini-penjelasan-menteri-keuangan-sri-mulyani/
Berikut adalah poin-poin utama kebijakan yang disampaikan:
1. Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap Berlaku
Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN atau dikenakan PPN 0% tetap mendapatkan fasilitas tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
2. PPN 11% Tanpa Perubahan
Seluruh barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan. Artinya, tarif PPN tetap sebesar 11% tanpa kenaikan.
3. Barang Mewah dengan PPN 12%
Barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kini dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022. Barang-barang ini meliputi:
- Pesawat pribadi,
- Kapal pesiar atau yacht,
- Rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga di atas Rp30 miliar,
- Kendaraan bermotor mewah
4. Paket Stimulus dan Insentif Pajak Tetap Berlaku Bantuan beras 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
- Diskon listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.
- Pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Subsidi bunga 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri padat karya.
- Bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama enam bulan.
- Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan rumah.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial, gotong royong, serta melindungi masyarakat dan perekonomian. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. (AN/*qy).