Swara.KOTAMOBAGU – Penjabat sementara (Pjs) Bupati di beberapa daerah termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), secara serentak akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023 mendatang.
Selain kewenangan Gubernur ditingkat Provinsi, beredar luas regulasi terbaru yang memberikan hak atau kewenangan baru bagi Pimpinan, terutama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, untuk terlibat dalam penunjukan nama calon Pjs.
Jika regulasi sebelumnya tidak menyertakan keterlibatan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dalam penunjukan Pjs Bupati/Walikota, Berbeda dengan perubahan regulasi terbaru, dengan tembusan salah satunya ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan beberapa Kementerian yang terkait.
informasi beredar, Perubahan regulasi terbaru itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), tertanggal 27 maret 2023. dimana disebutkan Berdasarkan amanat pasal 201 undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. Diangkat dari Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Itu dijelaskan pasal 201 ayat (9) undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya, dengan orang yang sama atau berbeda.
Regulasi tersebut kemudian lebih ditegaskan, Jika Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berhak memberikan usulan nama calon Pjs sebanyak 3 nama. Termasuk di Kabupaten Bolmong, yang tengah di Pimpin oleh Pjs Bupati Limi Mokodompit, bisa saja tetap atau berubah, sesuai usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Bolmong yang harus menyertakan tanda tangan Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling SE MM.
Berhubung masa Jabatan Pjs Bupati Bolmong akan berakhir Bulan Mei 2023 mendatang. Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Welty Komaling ketika dihubungi Swarakita.News mengaku jika pihaknya diberikan hak tersebut tentu akan mentaati dan menjalankan sesuai regulasi yang ada.
“Pj Bupati saat ini tetap Bapak Limi Mokodompit, Namun kamu belum bisa pastikan nama-nama yang nanti akan diusulkan lagi,” ujarnya singkat, Malam tadi.
Bahkan dalam regulasi tersebut menyebutkan, jika Pimpinan DPRD bisa mengusulkan 3 nama untuk calon Pjs Bupati dan Walikota. Serta menyebutkan jika Pimpinan terutama Ketua DPRD wajib mengusulkan 3 nama Calon Pjs, paling lambat 60 hari sebelum masa jabatan berakhir. (mg6).