Swara.KRIMINAL — Dua lelaki warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
Keduanya diamankan petugas karena diduga sering melakukan pemalakan dengan menggunakan senjata tajam terhadap warga.
Apes buat mereka, aksinya kemudian dilaporkan oleh pemilik dagangan makanan martabak pada Hari Minggu, 25 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Merespon laporan warga via telepon, Tim Resmob Polres Minut kemudian meluncur ke TKP dan langsung mengamankan kedua tersangka, yaitu AL alias Faldi (15) dan RR alias Valdo (20).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Minut. “Kedua tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara,” ujarnya.
Ia berharap kepada warga apabila ada hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas, agar segera laporkan ke Kepolisian. (hps/mg7).