swarakita, MELONGUANE – Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait kasus Pencurian baterai dan peralatan lainnya milik PT Telkomsel di Desa Lalue didalami Polres Kepulauan Talaud, Senin (03/02) pukul 16.20 WITA.
Tima gabungan yang terdiri dari Tim Inafis dan Tim Mata Merah Polres Kepulauan Talaud, bersama Kepala Unit Reskrim Polsek Essang dipimpin Kanit IV SatReskrim polres Talaud Iptu Yulh Ashar, langsung menuju lokasi olah TKP.
Ipyu Ashar menjelaskan kronologi dari kasus pencurian tersebut. “Pada Minggu, (02/02) lalu, kedua saksi, Rusdiman dan Daal Makalupa selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh PT Telkomsel melakukan pengontrolan tower yang ada di Desa Lalue, atas perintah penanggung jawab bernama Aco.
Sebelumnya pada hari Sabtu (01/02) saudara Aco diberi kabar oleh Aldini Unsong, bahwa pintu pagar dari tower tersebut sudah dalam keadaan terbuka. Untuk itulah Acon menugaskan saudara Rusdiman dan Daal Makalupa untuk berangkat ke desa Lalue untuk mengecek kondisi tower tersebut,” ungkap Iptu Ashar.
Ashar juga melanjutkan, bahwa menurut keterangan saksi, di tempat kejadian perkara tersebut sudah ada beberapa barang yang hilang.
“jadi kedua saksi terkejut, karena pintu pagar depan tower yang sudah terbuka tadi, kemudian setelah mereka melakukan pengecekan, ternyata ada beeberapa barang yang hilang, diantaranya gembok pintu depan, baterai aki tower, penangkal petir serta kabel tenaga surya. Kedua saksi tersebut sudah melapor kejadian tersebut ke Polsek Essang,” Ujar Ashar.
Menurut Ashar, kerugian yang di alami oleh PT. Telkomsel akibat Pengerusakan dan Pencurian yang terjadi di tower yang berlokasi di Desa Lalue ditaksir sekitar Rp. 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah).
“Akan kami dalami dan tindak lanjuti sampai tuntas untuk mengungkap kasus ini,” tegas Ashar.(nal/van)