Swara.BOLMONG – Diduga karena mendapat mandat kuasa dari Yance Tanesia, SA alias Sehan,Cs menjadi terlapor atas dugaan Pengrusakan di pos site Perusahaan Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hal itu diyakini dilakukannya bersama beberapa rekan-rekannya Sehan Cs, pada Bulan Februari 2022. Dibuktikan dengan foto-foto saat berada di site PLTM Mobuya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum PT Aka Sinergi Group (ASG), Franky Robert Weku SH, di markas kepolisian (Mapolda) Sulut, pada Jumat 25 Ferbuary 2022 lalu, dengan Nomor laporan Polisi : STTLP/B/78/II/SULUT/SPKT.
Oleh Polda Sulut, Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sulut, itu dibuktikan dengan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/63/III/2022/Dit Reskrimum Polda Sulut pada tanggal 7 Maret 2022 lalu.
Sementara itu, Franky Robert Weku SH, pelapor atas nama PT ASG, kepada Swarakita.NEWS, mengaku bahwa berkaitan dengan laporan tersebut, bahwa dirinya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa sebagai pelapor dalam membuat laporan sehubungan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan/atau pencemaran nama baik serta pengrusakan.
“Sebagaimana dimaksud pada kitab undang-undang ( UU) hukum pidana (KUHP) pasal 70, tentang kekerasan dan pasal 406 tentang Pengrusakan, pasal 55 tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pasal 66 tentang berbarengan beberapa perbuatan yang diduga dilakukan oleh Oknum inisial SA alias Sehan Yaitu, Lembaga Swadya Masyarakat ( LSM ) Insan Totabuan terhadap pemberi kuasa,” jelas Weku yang kesehariannya beraktivitas sebagai pengacara senior ini.
Weku juga menduga kuat ada otak yang mengatur dan memerintahkan terlapor Sehan dan kawan-kawannya, melakukan pengrusakan di Site PLTM Mobuya pada Bulan Februari 2022, sesuai SHP 001/2013 atas nama PT Cipta Daya Nusantara. “Terlapor SA juga dibeberapa pemberitaan media online, dengan jelas menuding klein Kami, bahwa Telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan tidak menunaikan kewajiban dan telah melakukan Penipuan dengan besaran nominal Rp 4 Miliar,” katanya.
Lanjutnya, Adapun dasar laporannya yaitu, SA alias Sehan CS, diduga kuat melakukan Pengrusakan Pos PLTM Mobuya, yang diketahui sudah menjadi milik PT Cipta Daya Nusantara (CDN) dibawah Kepemimpinan/Direktur Utama Bapak Syekh Rami dan Bukan lagi atas nama Yance Tanesia.
“Berdasarkan bukti-bukti cukup dan yang kami kantongi, maka peristiwa dugaan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Sulut. sekaligus, meminta pihak penyidik untuk mengusut aktor atau otak utama yang diduga mengatur dibalik peristiwa pengrusakan Post Site PLTM tersebut. tegas Franky Robert Weku SH.
Dijelaskannya pula, selaku pemberi kuasa Yakni PT. AKA SINERGI GRUP, tidak tau menau atas apa tudingan yang disampaikan oleh terlapor SA alias Sehan. “Lahan dan PLTM Mobuya tersebut sudah dijual kepada PT.AKA SINERGI GRUP, berdasarkan SHP-001 tahun 2013. Atas nama Yantje Tanesia, dengan total pembelian berjumlah sebesar Rp 85 Miliar, diluar akuisisi Kompensasi Rp 4 Miliar,” beber franky Robert Weku selaku kuasa hukum PT.AKA SENIRGI GRUP.
Lebih lanjut Franky menegaskan, bahwa sebenarnya PT. AKA Sinergi Grup yang tertipu saat mengakuisisi PT Cipta Daya Nusantara (CDN) pada tahun 2018, yang saat itu masih dibawah pimpinan Direktur Utama Yantje Tanisia. “Yang tertipu itu adalah klein kami. Yaitu, PT. AKA SINERGI GRUP saat mengakuisisi PT. Cipta Daya Nusantara ( CDN) tahun 2018, dan bukan klein kami yang menipu mereka,” terangnya.
Seraya menambahkan, Berharap laporan atas dugaan pengrusakan yang saat ini ditangani oleh penyidik Polda Sulut, dapat di proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. pintahnya.
Terkait laporan yang masuk di Mapolda Sulut, Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK, menjelaskann jika berkas perkara masih dalam proses sidik. “Saat ini penyidik terkendala untuk memeriksa sdr SA karena yang bersangkutan berstatus tahanan kota Kotamobagu, Dan penyidik belum mendapatkan ijin dari Ketua PN Kota Kotamobagu untuk memeriksa sdr SA,” kata Kabid Humas Polda saat di konfirmasi melalui via whatsapp.
SA alias Sehan,Cs yang masih berstatus tahanan kota dan juga terlapor pada kasus tersebut, terkait apakah sudah menerima panggilan langsung menjawan melalui pesan Whatsupnya. “Sudah diperiksa dua kali tat ”, tulisnya dari nomor Wa 082190xxxxxx, hari ini. (mg6).