Swara.MANADO — Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/ 1 /I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri ini terdiri dari 4 poin utama.
Pada poin 1 dijelaskan bahwa Maklumat tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; dan 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Adapun dalam poin 2 tertulis, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat agar:
a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Kemudian pada poin 3 ditegaskan, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Dan poin 4 sebagai penutup, demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Terpisah, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk mematuhi Maklumat Kapolri tersebut.
Diterangkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama, FPI merupakan organisasi terlarang.
“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi Maklumat Kapolri tersebut. Tidak ada lagi kegiatan, atribut, maupun simbol FPI di NKRI. Jika masyarakat masih melihat atau mendapati hal tersebut, diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang supaya diambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (hps/mg7).