Swara.BOLTIM — Masa jabatan bupati dan wakil bupati Bolaang Mongomdow Timur (Boltim) hasil pilkada 9 Desember 2020 hanya memiliki masa jabatan selama tiga tahun. Hal itu diungkapkan pemerhati pemilu, Wahyu Masrowin Aer.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 201 Ayat 7 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Bahkan lanjut Wahyu. Pada Ayat 8 disebutkan, pemungutan suara serentak secara nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan september 2020. Namun karana faktor terjadinya bencana non alam pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.
“Melihat kondisi ini, maka pemerintah telah mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2020 untuk mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi 9 Desember 2020,” jelas Wahyu Aer usai Ibadah Sholat Jumat, (6/11) siang tadi.
Wahyu juga menjelaskan, untuk bupati dan wakil bupati Boltim hasil Pilkada 2015 lalu dilantik pada tanggal 17 Februari 2016. Namun untuk bupati dan wakil bupati Boltim hasil pilkada 9 Desember 2020 rencananya akan dilantik pada Februari 2021.
“Sehingga dengan merujuk UU No.10 Tahun 2016 tersebut, masa jabatan bupati dan wakil bupati Boltim hasil Pilkada 9 Desember hanya tiga tahun. Karena bupati dan wakil bupati Boltim hasil pilkada 9 Desember 2020 dilantik pada Februari 2021. Sedangkan masa jabatannya berakhir pada 2024,” kata pria berdarah Turki ini.
Namun tambah Wahyu, untuk kepastian mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus tetap menunggu SK Menteri Dalam Negeri, karena di dalam SK itu pasti disebutkan masa jabatan kepala daerah dimaksud. “Kami kira, hal ini juga tentu akan dipikirkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri,” tutupnya.. (*/rdks).