Swara, MANADO – Tim hukum Paslon Bupati Talaud Welly Titah-Anisya Gertsya Bambungan (WT-AGB) yang memenangkan pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan siap menghadapi gugatan paslon nomor urut 2, yakni Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilkada 2024.
Paslon WT-AGB berkedudukan sebagai pihak terkait atas Gugatan Permohonan Paslon 02. Yaitu Pasangan Calon IRWAN HASAN & HARONI MAMENTIWALO, atas Objek SK Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sebagaimana telah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud, Pada tanggal 03 Desember 2024, dan yang Dinyatakan selaku pemenang dalam Pilkada adalah Pasang Calon Nomor Urut 3 Yakni Bapak Welly Titah & Nona Anisya Geresya Bambungan Periode 2025-2030.
Mardianto BUNGANGU, S.H., Vanderik Wailan, SH, Jon Riung Mangamba, S.H. Devosit Malensang, SH, Ricky Dwi Putra Ambuliling, SH., M.H., selaku Tim Hukum Daerah Paslon WT-AB mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di MK kemarin dan telah diregister dalam Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, 3 Januari 2025.
Tim Hukum melakukan Koordinasi Daerah Melakukan Koordinasi dgn Tim Hukum BBHR Pusat & Manado menyiapkan Jawaban Pihak Terkait dan Alat bukti serta saksi-saksi, yang akan di ajukan nanti untuk membantah Dalil Permohonan Pemohon guna membuktikan dalam persidangan MK ke depan sesuai dengan Jawaban Sidang.
Tim Hukum mengimbau kepada Seluruh Relawan, Pendukung, Simpatisan, WT-AGB terlebih masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud dan stakeholder yang lain, untuk tetap selalu bersabar menunggu Hasil Akhir sengeketa yg sementara berproses di Peradilan Mahkamah Konstitusi.
“Jangan terprovokasi dengan informasi dan berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab,” yang jelas Proses sengketa di MK masih sementara berlangsung
Tim Hukum Daerah meminta kepada seluruh relawan dan pendukung untuk tetap sabar menunggu proses persidangan di MK.
“Jangan melakukan tindakan-tindakan di luar mekanisme dan prosedur hukum yang membuat suasana tidak kondusif,” papar Tim Hukum.
Tim Hukum mengajak seluruh pendukung dan relawan tetap percaya bahwa Paslon WT-AB telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Talaud.
“WT-AB berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Talaud yang telah memilihnya,”
Menurut Tim Hukum, Pilkada Talaud Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan secara aman, damai dan kondusif oleh KPU beserta jajarannya. Pelaksanaanya pun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas penyelenggara Pemilihan.
“Kehendak masyarakat Talaud telah menentukan pilihannya kepada Paslon WT-AB tanpa ada kecurangan dan pelanggaran,” pungkas Mereka.
Meskipun ada Paslon yg tidak menerima Pleno Hasil KPUD Talaud itu sah” saja mereka berhak untuk menggunakan hak konstitusional Demokrasi di MK. Kita Hormati Bersama. (db/v@n)