Swara.MANADO — Praktek perjudian di wilayah Sulawesi Utara terus menjadi target operasi Polda Sulut dan jajaran.
Kali ini Timsus Waruga Polres Minahasa Utara berhasil menggerebek praktek judi jenis kartu remi dan biskedo di salah satu rumah warga di Desa Watudambo II Kecamatan Kauditan, Minggu (10/1) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dipimpin Katimsus Waruga Bripka Bobby L, Timsus berhasil mengamankan 3 warga bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 2.691.000, kartu remi dan hp.
Ketiga warga tersebut beridentitas masing-masing, OR (53) berprofesi sopir warga Watudambo, JJL (55) berprofesi sebagai wiraswata yang tinggal di Kota Bitung dan NS (36) berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Watudambo II.
Sedangkan 2 warga lainnya melarikan diri saat akan dilakukan penggrebekan, yaitu lelaki A dan lelaki R.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mendorong terus jajaran yang ada di Satwil untuk terus mengungkap praktek perjudian yang meresahkan warga ini. “Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Watudambo II yang merasa resah dengan maraknya praktek perjudian tersebut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Iapun berharap masyarakat tidak usah takut memberikan informasi tentang keberadaan praktek perjudian yang ada di sekitar lingkungannya. “Pelaku-pelaku judi bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hps/mg7).