Swara.BOLMONG — Naiknya level PPKM di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat, mengharuskan Pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada warga jika melanggat Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.
Menurut Camat Bolaang Hari Damopolii, hal itu adalah keseriusan dan upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid. kalau ada yang melanggar surat edaran akan kami berikan sangsi. “Kami juga menegaskan bahwa kami sudah memberikan informasi ke tim gugus covid ditingkat Desa-Kelurahan tentang ketentuan pidana pada surat edaran Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow,” jelasnya.
Hari lanjut menegaskan jika imbauan tersebut tidak main-main. “Kali ini kami tidak main main karna bupati juga sudah menegaskan kepada kami pada rapat secara virtual Minggu kemarin,” saat ditemui di kantornya Senin (13/9) tadi.
Bahkan tegasnya, Jika ada yang dengan sengaja dan tanpa informasi melakukan kegiatan yang mengumpul orang banyak dan melanggar surat edaran maka tidak akan ada toleransi,
“kami sudah berkoordinasi dengan forkopimcam untuk turun menghentikan kegiatan tersebut. Sehingga kami minta kepada tim gugus di Desa dan Kelurahan untuk terus melakukan pemantauan dan koordinasi,” tegasnya.
Kapolsek Bolaang Sugianto saat di konfirmasi juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah dan Forkopimcam Bolaang untuk mengawal pemberlakuan PPKM level 4, “toh ini juga demi kebaikan bersama, dan untuk kesehatan masyarakat,” tandas kapolsek. (pay/mg6).