Swara.KRIMINAL — Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin, di Desa Tikela, Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Pelaku pembawa sajam tanpa izin yaitu pria berinisial DNW (42). Pria ini diamankan di sekitar tempat tinggalnya di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu,” ujarnya, Senin 31 Oktober 2022 siang.
Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan warga yang melihat pelaku sedang membawa sajam. “Warga melihat pelaku membuat keributan di sekitar Desa Tikela, sambil membawa sajam. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga melaporkannya ke polisi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Laporan direspon cepat oleh Tim ROTR Polresta Manado dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku sedang memegang dua buah pisau jenis badik kemudian tim langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*/mg6).