Swara.KRIMINAL — Diduga lakukan pengancaman dengan Senjata Tajam, Pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial CD alias Can Kobra, dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu SA alias Sehan, ke SPKT Polsek Kotamobagu, Sabtu 29 Oktober 2022, dengan Lp No: STTLP/750.a/X/2022/SPKT/RES KTG/POLDASULUT,
Menurut salah satu keluarga korban, kejadian berawal pada Sabtu 29 Oktober sekira Pukul 22.00 Wita, saat itu korban sedang berada di Rumah makan Nifal yang terletak di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Tiba-tiba terlapor datang dan langsung mencaci maki korban.
Tak sampai disitu, Terlapor mendatangi korban hingga tiga kali, pertama datang memaki, mengancam dengan kalimat dan terakhir mengancam serta barang tajam kepada korban dengan bahasa “Saya penggal kepalamu”.
Beruntung, karena saat kejadian beberapa orang pengunjung rumah makan langsung berupaya berusaha melerai terlapor, sehingga tidak terjadi keributan.
Atas laporan dan kejadian tersebut. Keluarga Korban mendatangi Mapolres Kotamobagu dan meminta Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Senin 31 Oktober 2022, agar menseriusi laporan tersebut. “Kami meminta kepada bapak Kapolres agar segera menindak tegas pelaku,” kata dia dihadapan Kapolres.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres Kotamobagu mengatakan, akan menindak lanjuti laporan kasus pengancaman tersebut. “Kita akan seriusi. Saat ini sedang dalam proses penyidikan, kita tunggu saja,” kata Kapolres. (*/mg6).