swarakita, JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yag digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis, (23/1) kemarin, mendapat tanggapan dari Welly Titah selaku Calon Bupati terpilih sekaligus pihak yang terkait dengan perkara PHPU tersebut.
Menurut Welly, merupakan suatu hal yang biasa jika ada perbedaan dalam situasi politik. Dengan adanya gugatan ini, dirinya juga berharap agar masyarakat bersabar dan tetap tenang.
“Masyarakat sudah menyalurkan aspirasinya. Dalam politik, berbeda itu merupakan hal yang biasa dan kami juga menghormatinya.
Saya juga ucapkan terima kasih kepada 20.813 suara rakyat yang menghantarkan saya dan nona Anisya untuk menang.
Tapi dengan adanya gugatan ini, kami berharap tetap sabar dan tenang jalankan aktivitas seperti biasanya, dan yakini, kehendak Tuhan yang akan menuntun kita semua,” ujar Poka, sapaan akrab Welly Titah, Jumat (24/01).
Welly juga optimis dan juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang ditunjuk serta seluruh masyarakat Talaud atas semangat dan dukungannya sehingga ia bersama Anisya Greytsa Bambungan boleh terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud pada pilkada dan hal ini disepakati oleh KPU dan Bawaslu kemarin dalam lanjutan sidang di MK.
“Terimakasih atas dukungan dan harapannya juga doa dan dukungannya sampai saat ini. Tuhan pasti menjalankan kehendak Nya. Kita semua tinggal menjalankan dengan syukur padaNya,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua tim pemenangan WT-AGB yang juga selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Talaud Jakop Mangole SE MA menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh baik pendukung dan pengurus sudah optimal.
“Kerja kita sudah selesai. Tinggal mengamankan kemenangan dan menanti dengan syukur atas kehendak Tuhan.
Juga salut buat teman-teman kuasa hukum yang bekerja secara optimal kemarin dengan dalil-dalil yang akurat dan tepat dan terukur secara hukum dan semoga ini dapat diterima oleh semua pihak,” tutur Mangole.
Demikian juga dengan Pdt.Antonius Tumurut Tucunan, Sth selaku sekretaris Tim WT-AGB menilai hasil sidang MK kemarin, bahwa kemenangan yang berhasil diraih adalah wujud perjuangan dan dedikasi semua pengurus dan pendukung serta masyarakat.
“Jika mencermati Jawaban khususnya dari Pihak Termohon (KPUD) dan Pihak Terkait Kuasa hukum WT-AGB juga Pihak Terkait Pemberi keterangan yaitu Bawaslu Talaud, pada Intinya sama yaitu menolak Dalil Pihak Pemohon yang mana Permohonan pihak Pemohon kabur atau bisa saya Pinjam bahasa Kuasa Hukum kami..” mengada-ada” ini dikarenakan hampir 99% Dalil pemohon nanti di buat setelah Paslon nomor 2 di nyatakan oleh KPUD melalui berita acara Penetapan hasil dan mereka ( Paslon 2 ) meraih peringkat dua.
Persoalan yang mereka angkat terkait dengan pelanggaran pada tahap kampanye yaitu soal Money Politik.
Namun laporan mereka sudah di nyatakan oleh Bawaslu Kab Talaud sebagai laporan yg tidak memenuhi unsur sebab oknum yg di laporkan bukan bagian dari Tim Pemenangan WTAGB.
Kami dari Kubu Welly Titah dan Anisya Greytsa Bambungan (WTAGB) sangat Optimis akan memenangkan Sidang di MK pada Perkara 51/PHPU/2025, alasannya memang Undang-undang mengatur tentang kewenangan MK adalah Pada Persoalan Selisih angka sekalipun pada sidang MK juga membahas masalah-masalah Pelanggaran tahapan Pilkada.
Tapi yang pasti sebagimana penjelasan salah Satu Hakim MK, bahwa jika MK harus memutuskan semua persoalan termasuk Persoalan mengenai Prosedural, apa gunanya lembaga-lembaga yang sudah di beri kewenangan oleh negara dalam hal ini Lembaga Bawaslu, Gakumdu (Kepolisian) Pengadilan bahkan DPRD?
Oleh sebab itu sekali lagi kami yakin bahwa 9 Hakim MK akan memutuskan perkara 51 ini dengan seadil – adilnya.
Melalui kuasa hukum kami, sangat tegas di laporkan bahwa Justru yang banyak melakukan pelanggaran Pilkada justru Pihak Pemohon dan kami punya Bukti kuat dan sudah di Laporkan ke Pihak Bawaslu Talaud.
Dan saat ini kita melihat dan berdoa tim kuasa hukum yang bekerja di mampukan Tuhan untuk berbuat yang terbaik karena kita sudah memilih dan kita sudah menang. Kita nantikan waktu Tuhan bekerja,” ucap Tucunan.
Sebelumnya, dalam sidang MK kemarin Vanderik Wailan mengatakan lima hal yang menjadi tuntutannya. Dan paling inti dalam permintaan tersebut adalah meminta Majelis hakim menolak seluruh gugatan pemohon dan menetapkan kemenangan pasangan Welly Titah dan Anisya Greytsa Bambungan sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud.(Db/v@n)