Swara.KRIMINAL – Tim Buser Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan gunting, yang terjadi di sebuah rumah kost di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, pada Minggu, 27 November 2022 malam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polres Tomohon, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku pria berinisial VP (20), warga Kecamatan Tomohon Selatan. Korbannya pria bernama Jansen (21), warga Kecamatan Tomohon Timur. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kota Manado, pada Senin 28 malam,” ujarnya, Selasa siang.
Kejadiannya, pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WITA, pelaku bersama beberapa temannya sedang tidur di salah satu kamar kost tersebut. Kemudian korban bersama dua temannya datang dan membuat keributan di dalam kamar. Tak mau ada keributan, pelaku pun mengajak korban dan teman-temannya keluar ke area parkir kost.
“Ketika di parkiran, pelaku melihat korban mencabut senjata tajam dari pinggang sambil mengejarnya. Pelaku lalu menikam dada kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gunting yang dibawanya saat keluar kamar menuju parkiran,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke RS Bethesda Kota Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu Tim Buser Polres Tomohon yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah saudaranya tersebut.
“Dalam pengembangan, Tim Buser juga menemukan barang bukti gunting yang disimpan pelaku di rumahnya. Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*/mg6).